TETETETETETET>>>>>>>>>>>>>>>>>
ADA SEORANG BAPAK TUA YANG MEMPERKOSA GADIS REMAJA BERUSIA +- 19 TAHUN, SAAT DI PERSIDANGAN, DENGAN PENGACARA YANG HANDAL, PENGADILAN MEMUTUSKAN
BEBAS UNTUK SI PELAKU,DAN SI PELAKU GIRANG BUKAN KEPALANG, TETAPI SANG PELAKU SEKETIKA JATUH PINGSAN SESAAT SEBELUM PENGADILAN MEMUTUSKAN BEBAS,
PENGADILAN :
PELAKU PEMERKOSAAN DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN HUKUM,DENGAN SYARAT BARANG BUKTI AKAN DI SITA SELAMANYA OLEH NEGARA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar